https://bacaberita.co.id


Copyright © bacaberita.co.id
All Right Reserved.
By : Aditya

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Gelar Sosialisasi Program Inclusive Job Center Bagi Pekerja Disabil

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Gelar Sosialisasi Program Inclusive Job Center Bagi Pekerja Disabil

Dok. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri

Duri – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri berkomitmen meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan perusahaan binaan dalam rangka mendukung implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Alwani Fitra Jaya mengatakan guna mendukung regulasi itu pihaknya mengadakan sosialisasi program Inclusive Job Center (IJC) yang bertujuan untuk memberikan manfaat bagi peserta dan perusahaan, yang telah dilaksanakan pada 11-12 Oktober 2024 lalu.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kadisnaker Bengkalis, Salman Alfarizy, serta 40 perwakilan dan pimpinan perusahaan. Hadir pula Penata Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga dari Disnaker Provinsi Riau, iit susanty.

"Program IJC berfokus pada penyediaan informasi mengenai lowongan pekerjaan dan data pencari kerja yang berlatar belakang disabilitas," ungkapnya Jumat (11/10/2024).

Menurutnya program IJC merupakan langkah konkret untuk mendorong inklusi pekerja disabilitas ke dalam dunia kerja. 

Pihaknya ingin memastikan semua individu, termasuk mereka yang memiliki disabilitas, memiliki kesempatan yang sama di pasar tenaga kerja. Sosialisasi ini menjadi penting agar perusahaan memahami bagaimana melibatkan disabilitas dalam kegiatan operasional mereka.

Melalui IJC, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri berupaya mengurangi hambatan akses dan partisipasi pekerja disabilitas dalam dunia kerja. 

Di samping itu, program ini juga sejalan dengan implementasi UU yang mendorong akses yang lebih baik bagi individu disabilitas di berbagai aspek kehidupan, termasuk di pasar tenaga kerja.

Dalam sosialisasi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan termotivasi untuk mengalokasikan kuota pekerja disabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni minimal 2% untuk BUMN dan pemerintah, serta 1% untuk perusahaan swasta.

“Dengan demikian, kami berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat berkontribusi di dunia kerja, serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara mandiri,” ungkapnya.

Editor : Editor 1 » Sumber : Beritariau.com