https://bacaberita.co.id


Copyright © bacaberita.co.id
All Right Reserved.
By : Aditya

Banyak Gadai Ilegal di Pekanbaru, Ini yang Dilakukan OJK Riau

Banyak Gadai Ilegal di Pekanbaru, Ini yang Dilakukan OJK Riau

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan didampingi Dio Fawwas Prakoso, Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau

Pekanbaru - Banyaknya gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru menjadi perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, demi melindungi konsumen, sejumlah upaya pun dilakukan.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan didampingi Dio Fawwas Prakoso, Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau menjelaskan saat ini OJK masih terus menerima aduan dari konsumen terkait penipuan yang dialami.

Dia menyebut pada periode Januari - Agustus 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

"Sementara untuk di Riau, OJK terima 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan terkait pengaduan pinjaman ilegal," sebutnya saat saat kegiatan Capacity Building Wartawan Tahun 2024, Kamis (17/10/2024) di Batam.

Terkait dengan gadai ilegal yang saat ini marak di Pekanbaru, Dio Fawwas Prakoso, Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau mngatakan kalau OJK Riau memberikan perhatian khusus dengan bekerjasama dengan Polda Riau dan lainnya untuk menyikapi hal ini.

"OJK secara resmi juga sudah memberikan surat peringatan kepada para pelaku untuk mengurus ijin langsung ke OJK," tegasnya.

Dio menegaskan kalau bagi gadai-gadai ilegal yang beroperasi saat ini harus segera mengurus izinnya, paling lambat 2026 mendatang.

Meski banyak yang beroperasi secara ilegal, menurutnya di Riau ada 4 gadai swasta yang memiliki izin operasional, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, Sumber Jaya Gadai.

Untuk itu, dia mengajak masyarakat untuk menggunakan gadai yang sudah mempunyai izin resmi untuk menghindari penipuan. 

Editor : Editor 1 » Sumber : Beritariau.com