https://bacaberita.co.id


Copyright © bacaberita.co.id
All Right Reserved.
By : Aditya

Polda Riau Ungkap Jaringan Penyebar Video Pornografi Gay

Polda Riau Ungkap Jaringan Penyebar Video Pornografi Gay

Tiga pelaku penyebar video pornografi gay di media sosial diamankan Ditreskrimsus Polda Riau. Foto: Humas Polda Riau

Pekanbaru - Ditreskrimsus Polda Riau meringkus tiga pria yang menyebarkan konten pornografi gay melalui akun media sosial X. Masing-masing tersangka berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19).

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan peristiwa ini diketahui saat Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau melakukan patroli cyber. Saat itu polisi menemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video porno homoseksual.

"Melalui akun itu pula para tersangka ini mencari mangsa untuk berhubungan badan dengan mereka," terang Kombes Nasriadi, Kamis (17/10/2024).

Saat ada seseorang yang tertarik karena konten mereka, terjadilah kontak intens hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di suatu tempat. Dari sana hubungan mereka berlanjut atas dasar suka sama suka.

"Setiap hubungan dilakukan tanpa meminta bayaran. Artinya suka sama suka dan sukarela. Jadi ekonomi bukan motif dari perbuatan mereka," ujarnya.

Lanjut Kombes Nasriadi, PF dan dan DH diketahui telah melakukan aksinya ini selama bertahun-tahun. Parahnya lagi PF yang berperan sebagai wanita dalam penyimpangan seksual ini terbukti positif HIV.

Menurutnya, hal ini merupakan penyakit yang dapat merusak moral masyarakat dan harus diberantas. Naasnya, dua diantara tiga pelaku pernah menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya kini menjadi pelaku.

"Ini sangat berbahaya karena dapat merusak anak muda kita. Kami harap masyarakat dapat mengimbau anaknya agar tidak berkecimpung di perbuatan serupa," pesannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 6 milliar.

Editor : Editor 1 » Sumber : rri.co.id