https://bacaberita.co.id


Copyright © bacaberita.co.id
All Right Reserved.
By : Aditya

Lindungi Pengurus Masjid, BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Kepri Teken MoU Dengan DMI Riau

Lindungi Pengurus Masjid, BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau, Kepri Teken MoU Dengan DMI Riau

Dok. BPJS Ketenagakerjaan

Pekanbaru — BPJS Ketenagakerjaan wilayah Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat (Sumbarriau Kepri) menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) dengan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (PW DMI) Provinsi Riau. 

Acara ini dihadiri oleh Pimpinan Wilayah DMI Provinsi Riau, Mizan Asnawi, sementara itu dari BPJS Ketenagakerjaan yakni Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan, Helena; Kepala Kantor Cabang Pekanbaru Panam Ruszian Dedy; dan Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Pekanbaru Panam, Herdian R. Juniawan. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid dan musala di Provinsi Riau. 

"Program perlindungan yang ditawarkan mencakup dua skema utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Besaran iuran yang ditetapkan untuk program JKK dan JK masing-masing adalah Rp10.000 dan Rp6.800 per bulan, dengan total Rp16.800, serta dengan progam Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai opsi tambahan dengan total iuran menjadi Rp 36.800." ujarnya Sabtu (19/10/2024). 

Ruszian Dedy mengimbau seluruh masjid dan musala di Riau untuk mengalokasikan dana kas sebagai pembayaran iuran program tersebut. 

"Kami mendorong agar para pengurus masjid dan mushalla di seluruh kabupaten/kota di Riau dapat segera bergabung dalam program ini demi perlindungan optimal bagi mereka," ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan Cabang Pekanbaru Panam, Herdian R. Juniawan menjelaskan melalui program JKK, peserta mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat menjalankan tugas, termasuk perjalanan dari dan ke tempat kerja. 

"Manfaatnya meliputi pelayanan kesehatan tanpa batasan biaya, santunan kecelakaan, serta beasiswa hingga Rp174 juta bagi anak peserta," ujarnya. 

Kemudian program Jaminan Kematian memberikan manfaat tunai sebesar Rp42 juta kepada ahli waris ketika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. 

Bagi pengurus masjid atau musala yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah masing-masing. 

Pimpinan Wilayah DMI Riau Mizan Asnawi menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat anjuran kepada seluruh pengurus masjid dan mushalla di Riau untuk mendaftarkan diri dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. 

“Dewan Masjid Indonesia memandang penting adanya jaminan sosial bagi pengurus masjid/mushalla yang berperan aktif dalam mengelola kegiatan keagamaan dan ekonomi di lingkungan masjid. Kami ingin memastikan mereka terlindungi saat menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Editor : Editor 1 » Sumber : Beritariau.com