https://bacaberita.co.id


Copyright © bacaberita.co.id
All Right Reserved.
By : Aditya

Warga Bangkinang Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Bulan Puasa

Warga Bangkinang Ditangkap Saat Edarkan Sabu di Bulan Puasa

Foto pengedar sabu warga Bangkinang

Bacaberita.co.id, Pekanbaru - Suasana malam di bulan puasa di Jalan Dusun Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, berubah tegang saat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka, AF (29), warga Desa Muara Uwai, diringkus Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 22.10 WIB.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan AF di depan Kantor Camat Bangkinang. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan dalam kotak rokok merek Sampoerna Merah.

"Saat digeledah dengan disaksikan perangkat desa setempat, ditemukan barang bukti narkotika yang sempat dibuang tersangka ke pekarangan Kantor Camat," ujar Kapolres Kampar, Ronald Sumaja, melalui Kasat Narkoba Era Maifo, Jumat (7/3/2025).

Dalam interogasi awal, AF mengakui barang haram tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial PU, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). PU diketahui berdomisili di Jalan Melur, Kecamatan Suka Jadi, Kota Pekanbaru.

AF kemudian digelandang ke Mapolres Kampar bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, terutama selama bulan Ramadan. Aparat terus meningkatkan pengawasan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Editor : Redaksi