https://bacaberita.co.id


Copyright © bacaberita.co.id
All Right Reserved.
By : Aditya

Pemko Pekanbaru Mediasi Konflik Pemilihan RT-RW Okura, Utamakan Kondusivitas Warga

Pemko Pekanbaru Mediasi Konflik Pemilihan RT-RW Okura, Utamakan Kondusivitas Warga

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto

Bacaberita.co.id, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru turun tangan menyelesaikan polemik pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur. Upaya mediasi dilakukan untuk meredam konflik sekaligus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.

Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula sejak 2024, saat masa jabatan sejumlah RT dan RW berakhir. Proses pemilihan sempat dihentikan karena adanya instruksi pemerintah pusat selama tahapan Pemilu dan Pilkada.

Memasuki 2025, pemilihan kembali dilanjutkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan administratif, terutama terkait verifikasi usia calon yang tidak dilakukan ulang sesuai ketentuan.

Salah satu calon yang tidak lagi memenuhi syarat tetap mengikuti tahapan seleksi, sehingga memicu keberatan dari calon lainnya. Upaya penyelesaian sempat dilakukan di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun belum mencapai kesepakatan.

Untuk itu, Pemko Pekanbaru memfasilitasi mediasi dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Sejumlah opsi ditawarkan, mulai dari pergantian panitia hingga verifikasi ulang dukungan masyarakat.

Salah satu solusi yang disepakati adalah pendataan ulang dukungan warga terhadap calon yang dipersoalkan. Dukungan dinyatakan sah apabila mencapai dua pertiga dari total kepala keluarga di wilayah tersebut.

“Jika tidak memenuhi dukungan, yang bersangkutan siap mengundurkan diri secara sukarela. Ini menjadi kesepakatan bersama,” ujar Edi.

Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas dan menghindari konflik berkepanjangan di tengah masyarakat, meskipun mekanisme tersebut tidak diatur secara rinci dalam Perwako.

Saat ini, proses pendataan dukungan masih berlangsung dengan batas waktu tiga hari. Pemko Pekanbaru memastikan akan terus mengawal jalannya proses dan tidak segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

Dengan pendekatan mediasi, pemerintah berharap situasi tetap kondusif serta kerukunan warga tetap terjaga di tengah dinamika pemilihan RT dan RW. (*)

Editor : Redaksi